Gugatan PKPU ke Bengkel Pesawat Garuda Indonesia Dicabut!

admin

4/17/20231 min read

Jakarta - Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) telah dicabut. Sebelumnya, gugatan terhadap anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) itu diajukan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/4/2023), perkara Permohonan PKPU oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG) terhadap Garuda tertuang dalam Permohonan PKPU No. 86/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun persidangan yang seharusnya digelar pada tanggal 21 Maret 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada tanggal 29 Maret 2023. Dalam persidangan tersebut, TAG yang diwakili kuasanya telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU sesuai dengan surat No. IHP.005/III-2023 tentang Pencabutan Permohonan PKPU GMF dalam Perkara No, 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca artikel detikfinance, "Gugatan PKPU ke Bengkel Pesawat Garuda Indonesia Dicabut!" selengkapnya https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6678167/gugatan-pkpu-ke-bengkel-pesawat-garuda-indonesia-dicabut.

"Majelis Hakim telah menetapkan Pencabutan Permohonan PKPU tersebut sesuai dengan penetapan putusan yang disampaikan melalui surat No. W10.U1/2310/Ht.03.IV.2023.EM tanggal 13 April 2023," kata VP Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk Rian Fajar Isnaeni.

Selain itu permohonan PKPU oleh PT Berkah Altama (BA) juga dicabut. Rian menyebut Perseroan telah diberitahukan adanya pendaftaran permohonan PKPU oleh BA sesuai dengan register perkara No.108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 03 April 2023.

Persidangan yang seharusnya digelar pada tanggal 13 April 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada tanggal 17 April 2023.

"Perseroan juga telah diberitahu bahwa BA selaku Pemohon PKPU telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU melalui surat No. 0404/PLO-PKPU/IV/2023 tentang Pencabutan Permohonan PKPU Perkara No. 108/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 April 2023," bebernya.

Manajemen menyebut adanya permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," pungkasnya.

tautan berita
Baca artikel detikfinance, "Gugatan PKPU ke Bengkel Pesawat Garuda Indonesia Dicabut!" selengkapnya https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6678167/gugatan-pkpu-ke-bengkel-pesawat-garuda-indonesia-dicabut.