Kuasa Hukum Sebut Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Ricky Rizal Ibarat Sapu Jagat

Admin

10/20/20222 min read

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mengatakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kliennya ibarat sapu jagat.

Menurut Bedi Sugiho Pribadi selaku kuasa hukum Ricky Rizal, tanggapan JPU atas eksepsi kliennya sekadar copy paste dari eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sehingga tanggapan JPU tidak menjawab spesifik eksepsi Ricky Rizal.

"Kesan selama ini di masyarakat bahwa kita adalah bagian dari pembunuhan berencana yang didakwakan oleh JPU," ujarnya, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Setelah kita sampaikan tadi, kita urai dengan analisa hukum dan fakta-fakta dari keterangan, ternyata bukan dari kita tapi dari keterangan terdakwa lain sebagai saksi di dalam BAP, dikonfrontir," sambung dia.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum, terdakwa Ricky Rizal mengakui sempat menyita senjata api milik korban Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan. Pasalnya, Kuat Ma'ruf sebelumnya mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau.

Hal itu sebagaimana pengakuan Ricky Rizal berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP tambahan.

Adapun Ricky Rizal disebut bergerak ke lantai 1 rumah Magelang untuk mengambil senjata api Brigadir J berjenis HS.

Selain itu, ia turut mengambil senjata laras panjang jenis Steyr AUG Kal 223. Ricky Rizal mengaku menyita senjata api milik Brigadir J atas inisiatif sendiri.

"Terus juga di situ terjawab sejak perencanaan dari Magelang, mengamankan senjata, kan poinnya ada 3 tempat, mengamankan senjata," kata Bedi.

"Karena di situ ada KM terjadi perselisihan dengan Yosua. Seorang polisi mengambil inisiatif risiko besar mana senjata ini saya amankan kalau tidak, karena Kuat Ma'ruf membawa pisau," sambung dia.

Ricky Rizal mengaku mengamankan senjata api milik Brigadir J agar tidak digunakan oleh korban.

"Seorang polisi mengamankan posisi itu supaya tidak terjadi perselisihan senjata tersebut tidak digunakan oleh Yosua," kata Bedi.

"Naluri seorang polisi, meskipun dia bukan dari Brimob, Reserse, tapi bagaimanapun juga dia melihat situasi ini sudah memanas," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," ujar JPU, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Bripka Ricky Rizal di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Menurut jaksa, pihaknya telah menyusun surat dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata jaksa.

"Dan oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," sambung jaksa.

Selanjutnya, jaksa meminta untuk melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ujar jaksa.

"Memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," lanjut dia.

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bakal menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap 4 terdakwa pada Rabu (26/10/2022).

Adapun melalui sidang putusan sela akan menentukan nasib perkara tersebut apakah dilanjut atau tidak. Keempat terdakwa itu adalah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. (M31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Ricky Rizal Ibarat Sapu Jagat, https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/20/kuasa-hukum-sebut-tanggapan-jaksa-atas-eksepsi-ricky-rizal-ibarat-sapu-jagat?page=2.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan