PRIBADI LAW OFFICE
Nasihat hukum harus dapat dijalankan.
Dalam transaksi, kami mempertimbangkan apa yang terjadi jika suatu kewajiban tidak dipenuhi: bukti yang tersedia, upaya hukum, dan forum penyelesaiannya. Dalam sengketa, kami melihat hubungan bisnis yang melatarinya serta dampak setiap langkah terhadap kegiatan usaha klien.
Kami menyampaikan penilaian atas posisi klien secara terbuka, termasuk bagian yang sulit, agar keputusan diambil dengan pemahaman yang utuh.
CARA KAMI BEKERJA
Prinsip dalam setiap penugasan.
Nasihat dalam bahasa bisnis
Kami berangkat dari tujuan komersial dan bisnis Anda, lalu menyampaikan nasihat dalam bahasa yang dapat langsung dijalankan.
Satu tim, dari transaksi sampai sengketa
Tim yang menyusun dan mendokumentasikan transaksi juga memahami cara menegakkan dan menyengketakannya, tanpa perpindahan antar penyedia jasa.
Kehati-hatian lebih dulu
Pengalaman praktik puluhan tahun membentuk cara kami menganalisis persoalan. Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dan menimbang kebutuhan bisnis jangka pendek maupun panjang.
Responsif dan terbuka
Kami merespons dengan cepat, melibatkan Anda di setiap tahap, dan menyampaikan penilaian secara terus terang, termasuk bagian yang sulit.
Kerahasiaan terlindungi
Komunikasi dengan advokat dilindungi kewajiban kerahasiaan profesi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Rujukan: Pasal 19 UU AdvokatBiaya yang jelas
Lingkup pekerjaan dan struktur honorarium disepakati sejak awal, sehingga biaya dapat diperkirakan.
Untuk investor dan perusahaan Indonesia
Kami membantu investor asing dan perusahaan Indonesia menavigasi lingkungan hukum Indonesia.
HUBUNGI KAMI
Bicarakan persoalan Anda.
Sampaikan pokok persoalan dan tenggat yang perlu diperhatikan. Kami akan membahas langkah selanjutnya bersama Anda.
